Pemerintahan Desa

Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabilitas serta Partisipasif dan Responsif, serta untuk meningkatkan Pemberdayaan peran semua masyarakat Desa Toapaya Selatan menuju Desa Swasembada yang berkesinambungan untuk menuju Desa Mandiri.   

Desa Toapaya Selatan memiliki Perangkat Desa yang penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi perangkat desa, maka dari itu Desa Toapaya Selatan memiliki 3 Kepala Seksi (Kasi) dan 3 Kepala Urusan (Kaur) serta Operator yang dianggap penting dalam melaksanakan hal yang dimaksud.

Dengan ini Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang terdapat di dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 :

1. Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Kepala Desa yaitu sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan      
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat dan keagamaan serta ketenagakerjaan
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


2. Sekretaris Desa

Sebagai Pimpinan Sekretariat Desa, Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi Sekretaris Desa yaitu sebagai berikut:

  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
    menyurat, arsip, dan ekspedisi.


3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
  • Administrasi surat menyurat,
  • Arsip, dan ekspedisi,
  • Penataan administrasi perangkat desa,
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  • Penyiapan rapat,
  • Pengadministrasian aset, inventarisasi,
  • Perjalanan dinas,
  • Pelayanan umum.


4. Kepala Urusan Keuangan

  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • verifikasi administrasi keuangan
  • Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


5. Kepala Urusan Perencanaan

  • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring, Evaluasi program, serta penyusunan laporan.


6. Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  • Menyusun rancangan regulasi desa,
  • Pembinaan masalah pertanahan,
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
  • Kependudukan,
  • Penataan dan pengelolaan wilayah,
  • Serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.


7. Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  • Pembangunan bidang pendidikan,kesehatan,
  • Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


8. Kepala Seksi Pelayanan

  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
  • Keagamaan,
  • Ketenagakerjaan
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.


9. Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


10. Badan Permusyawaratan Desa
(Fungsi dan Tugasnya sebagaimana terdapat dalam Permendagri No.110 Tahun 2016)

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan       
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.          
  • Mengggali aspirasi masyarakat;          
  • Menampung aspirasi masyarakat;  
  • Mengelola aspirasi masyarakat;         
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;    
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;           
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan Evaluasi program keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan       
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

04 Comments

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Leave a Reply